Dana Aspirasi untuk Tutupi Kekurangan Anggaran Daerah

24-06-2015 / BADAN LEGISLASI

Anggaran reguler dari APBN dan APBD tak bisa menutupi sepenuhnya kebutuhan anggaran pembangunan di daerah. DPR RI lewat usulan program pembangunan dapil ingin menutupi kekurangan tersebut. Aspirasi rakyat di daerah semakin konkrit direalisasikan dengan program ini.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Endang Srikarti Handayani, menjelaskan, dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota justru untuk mempercepat sekaligus pemerataan pembangunan daerah. “Memang ada program pembangunan dari pemerintah, tapi itu tidak cukup dan belum menyentuh aspirasi rakyat seluruhnya. Maka diadakanlah program pembangunan dapil. Ini bagus sekali,” papar Endang sebelum mengikuti rapat Paripurna, Selasa (23/6).

Bila para anggota dewan sudah disumpah atas nama rakyat dan ingin konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat, di sinilah relevansi itu bertemu. Ada program aspirasi dapil yang bisa dimanfaatkan para anggota untuk merealisasikan pembangunan di daerah sesuai aspirasi yang diserapnya setiap kali reses.

“Jadi, saat kunjungan ke dapil itu, kan, menyerap banyak aspirasi. Nah, penyerapan itu kemudian  dibawa ke fraksi masing-masing, termasuk ke rapat paripurna. Kalau aspirasi itu tidak diakomodir, berarti selama ini tidak ada gunanya kunjungan ke dapil dan melakukan reses,” tandas Anggota Panja Baleg tersebut.

Politisi Golkar dari dapil Jateng V ini mengungkapkan, anggaran Rp 20 miliar per anggota itu merupakan besaran maksimal yang bisa diajukan. Jadi, sambung Endang, tidak setiap anggota kebutuhan aspirasinya sampai Rp 20 miliar. Bisa saja anggaran yang dicairkan kurang dari Rp 20 miliar, bergantung dari kebutuhan anggaran program yang diajukan setiap anggota. Sebaliknya, bila Rp 20 miliar masih kurang, anggota yang bersangkutan bisa mengajukan tahun berikutnya.

“Setiap dapil bisa berbeda-beda. Ada yang menyerap Rp 10, 15, atau 20 miliar. Kalau kurang tidak bisa ditambah. Itu bisa diusulkan tahun depan lagi. Di dapil saya, ada 4 kabupaten. Dari keempatnya bisa saja kurang dari Rp 20 miliar. Dan yang mengeksekusi anggaran tersebut adalah Pemda. Jadi, anggota tidak pegang uang sama sekali. Hanya pegang proposal yang diusulkan rakyat. Setelah itu kita bawa ke fraksi. Dan fraksi mendelegasikan untuk dibacakan di paripurna,” tutur Endang lagi. (mh), foto : iwan armanias/parle/hr.

 

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...